BANJARMASIN – potretbanua.com
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Perhubungan bersama Forum Lalu Lintas resmi memberlakukan open traffic secara terbatas pada ruas jalan yang sebelumnya ditutup akibat pekerjaan penanganan infrastruktur. Meski arus lalu lintas telah dibuka, kendaraan dengan muatan di atas 6 ton masih dilarang melintas selama masa uji beban demi menjaga keselamatan dan keamanan konstruksi.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan M. Fitri Hernadi melalui Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Kalsel, Tommy Hariadi, mengatakan pembukaan arus dilakukan lebih cepat dari jadwal semula yang direncanakan pada 10 Agustus 2026 setelah hasil pengecekan lapangan menunjukkan kondisi telah memenuhi syarat.
“Setelah kami bersama Forum Lalu Lintas melakukan pengecekan di lapangan, hari ini arus lalu lintas kami buka secara terbatas. Namun demikian, masih diberlakukan sejumlah pembatasan karena kondisi konstruksi masih dalam tahap penyelesaian dan masih dilakukan uji beban,” ujar Tommy di Banjarmasin, Jumat (7/8/2026).
Selama sekitar 30 hari ke depan, kendaraan bertonase di atas 6 ton belum diperbolehkan melintasi ruas tersebut. Pembatasan diterapkan untuk memastikan hasil uji beban berjalan optimal tanpa memengaruhi kondisi struktur jalan maupun jembatan yang telah diperbaiki.
“Pembatasan ini murni untuk menjaga keamanan konstruksi selama masa evaluasi. Setelah seluruh tahapan uji selesai dan hasilnya memenuhi standar, kami akan melanjutkan pekerjaan finishing sehingga nantinya dapat dimanfaatkan masyarakat secara optimal,” katanya.
Untuk mendukung kelancaran lalu lintas, Dishub Kalsel bersama instansi terkait akan memasang rambu-rambu pembatasan di lokasi serta menyiagakan petugas guna mengatur arus kendaraan selama masa transisi.
Tommy juga mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh rambu lalu lintas, khususnya larangan bagi kendaraan dengan tonase di atas 6 ton, serta mengikuti arahan petugas di lapangan.
“Kami berharap masyarakat dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tujuan utama pembatasan ini adalah keselamatan bersama sekaligus menjaga agar infrastruktur yang telah diperbaiki tetap aman dan dapat digunakan dalam jangka panjang,” tutupnya(mckalsel/lnk).





