Muhidin Minta BKD Kalsel Terapkan Manajemen Talenta, Mutasi ASN Bakal Berbasis Kinerja

oleh -6 Dilihat
oleh

 

BANJARMASIN potretbanua.com

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin meminta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel segera menerapkan sistem manajemen talenta sebagai dasar pengisian, rotasi, dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) dari jenjang eselon II hingga IV.

Instruksi tersebut disampaikan Muhidin saat melantik 10 pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jumat (7/8/2026). Sepuluh pejabat yang dilantik terdiri atas satu Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, tiga Pejabat Administrator, dan enam Pejabat Pengawas.

Muhidin mengatakan penerapan manajemen talenta diperlukan untuk membuat penempatan pejabat lebih objektif karena didasarkan pada hasil asesmen kompetensi, kinerja, dan disiplin ASN.

“Saya ingin BKD menyiapkan pemetaan database talent pool ASN, termasuk pejabat struktural, ke dalam sembilan matrix box manajemen talenta. Setiap matrix box menunjukkan kompetensi ASN, mulai dari level tertinggi sembilan hingga level terendah satu,” ujar Muhidin.

Menurutnya, kebijakan tersebut menindaklanjuti rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerapkan manajemen talenta dalam pengelolaan sumber daya aparatur.

Muhidin menjelaskan ASN nantinya akan dipetakan berdasarkan sembilan kategori dalam sistem manajemen talenta. Pejabat yang berada pada level tujuh hingga sembilan dinilai memiliki kinerja dan kompetensi tinggi sehingga dapat ditempatkan pada berbagai jabatan sesuai kebutuhan.

Sebaliknya, ASN dengan hasil penilaian rendah akan mendapatkan pembinaan dan dapat dikenai sanksi apabila tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan.

“ASN akan dinilai melalui sistem asesmen kinerja dan disiplin ke dalam sembilan kategori. Pejabat yang berada pada kategori tinggi, yakni level tujuh hingga sembilan, memiliki fleksibilitas untuk ditempatkan pada berbagai jabatan. Sementara pejabat dengan kinerja rendah atau berada pada level lima ke bawah akan dikenakan sanksi hingga diturunkan menjadi staf,” tegasnya.

Dengan penerapan sistem tersebut, proses mutasi maupun penempatan pejabat tidak lagi semata-mata bergantung pada mekanisme seleksi terbuka untuk jabatan tertentu ataupun pertimbangan tim penilai kinerja.

Meski demikian, Muhidin memastikan seleksi terbuka atau lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila jumlah ASN yang berada pada level tujuh hingga sembilan belum mencukupi kebutuhan jabatan yang tersedia.

Kepala BKD Kalsel Noryadi mengatakan manajemen talenta merupakan bagian dari penerapan sistem merit dalam birokrasi pemerintahan. Melalui sistem tersebut, pengembangan karier ASN diarahkan berdasarkan kompetensi dan potensi yang dimiliki.

“Kami telah menerima rekomendasi dari BKN untuk menerapkan manajemen talenta sebagai dasar proses rotasi, mutasi, maupun pengisian jabatan eselon II, III, dan IV,” ujarnya.

Noryadi menambahkan, mekanisme seleksi terbuka tetap dimungkinkan apabila hasil pemetaan manajemen talenta belum menemukan kandidat yang memenuhi kualifikasi spesifik untuk suatu jabatan.

“Lelang jabatan tetap dapat dilakukan apabila dalam pemetaan manajemen talenta belum ditemukan kandidat yang memenuhi kriteria spesifik,” katanya.

Sementara kepada 10 pejabat yang baru dilantik, Muhidin berpesan agar amanah yang diberikan dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta para pejabat meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap penerapan manajemen talenta dapat memperkuat sistem merit sekaligus memastikan ASN ditempatkan sesuai kompetensi dan kinerjanya. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas birokrasi dan pelayanan publik di daerah(mckalsel/lnk).