Murung Raya, PotretBanua.com –
Menjelang tingginya agenda pesta perkawinan dan hajatan masyarakat, PJ Sekretaris Daerah Kabupaten Murung Raya, Drs. Sarwo Mintarjo menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk mengedepankan tertib administrasi dan nilai budaya dalam setiap kegiatan keramaian.
Bagi beliau, pengurusan izin bukan sekadar kewajiban formalitas, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan wujud nyata kepedulian terhadap keselamatan bersama.
“Kebahagiaan satu keluarga adalah kebahagiaan kita semua. Mari kita jaga bersama agar setiap pesta berjalan aman, nyaman, tertib, dan penuh berkah. Dimulai dari hal paling dasar: taat aturan dan menghormati kearifan lokal,” imbau Drs. Sarwo Mintarjo
PJ Sekda menegaskan, pelaksanaan kegiatan keramaian telah memiliki payung hukum yang jelas. Di antaranya mengacu pada *UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI* dan *Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pengajuan Izin Keramaian Umum*.
“Secara hukum, setiap kegiatan yang mengumpulkan massa wajib melapor dan mendapatkan izin dari pihak berwenang. Ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk melindungi. Dengan izin, pemerintah, aparat, dan penyelenggara bisa melakukan persiapan lebih matang,” jelasnya.
Menurutnya, dokumen izin juga menjadi dasar koordinasi lintas sektor agar pelayanan publik seperti keamanan, lalu lintas, dan kesehatan dapat berjalan op
Lebih dari sekadar penegakan aturan, Drs. Sarwo Mintarjo menekankan pentingnya sinergi semua elemen agar tradisi pesta di Murung Raya tetap hidup dengan harmonis.
“Saya menghimbau 5 pilar ini berjalan beriringan,” tegasnya:
1. Pemerintah Desa: Sebagai garda terdepan, wajib melakukan pendataan, pembinaan, dan memfasilitasi warganya dalam pengurusan izin.
2. Mantir Adat: Menjaga jalannya acara sesuai norma, adat istiadat, dan nilai luhur budaya agar tidak keluar dari koridor kearifan lokal.
3. Babinsa: Dari unsur TNI, membantu pemetaan wilayah, pengamanan, dan menjaga kondusivitas di lingkungan desa.
4. Babinkamtibmas: Dari unsur Polri, menjadi penghubung langsung antara masyarakat dan kepolisian untuk menciptakan situasi aman dan tertib.
5. Masyarakat/Penyelenggara: Bertanggung jawab penuh atas kelancaran acara, termasuk taat administrasi dan menghormati aturan yang berlaku.
“Hukum memberi kepastian. Adat memberi jiwa. Aparat memberi rasa aman. Ketika ketiganya bersinergi, maka terciptalah pesta yang membahagiakan dan menenangkan,” ujarnya.
Drs. Sarwo Mintarjo mengingatkan, keramaian tanpa persiapan yang baik berpotensi menimbulkan risiko seperti kemacetan, perselisihan, hingga gangguan keamanan.
Antisipasi bukan berarti pesimis. Antisipasi adalah bentuk kasih. Kasih kepada tamu, kepada tuan rumah, kepada anak cucu kita yang hadir. Kita ingin semua pulang dengan senyum dan kenangan indah, bukan dengan masalah,” pesannya penuh bijak dan humanis.
Ia menutup imbauannya dengan ajakan merawat tradisi.
Pesta boleh meriah, tapi harus tertib. Ada izinnya sesuai UU, ada adatnya dijaga Mantir, ada aparatnya Babinsa-Babinkamtibmas yang mengawal. Itulah harmoni. Itulah wajah Murung Raya yang kita cintai bersama,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Murung Raya berharap imbauan ini menjadi pegangan bersama seluruh elemen masyarakat, penyelenggara hajatan, dan pemerintah desa, agar setiap kegiatan keramaian di Bumi Murung Raya berjalan dengan tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi nilai hukum serta budaya.





