Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

YLKI Kalsel-Polresta Banjarmasin Sepakat Tindak Pidana Konsumen: Dari Peredaran Barang Ilegal hingga Penipuan Online

BANJARMASINPotretBanua.com

Polresta Banjarmasin dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Kalimantan Selatan sepakat memperketat pengawasan serta penindakan terhadap berbagai pelanggaran hak konsumen yang masuk ke ranah pidana. Komitmen tersebut ditegaskan dalam pertemuan silaturahmi di Mapolresta Banjarmasin pada Senin, 21 September 2026.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menegaskan bahwa kepolisian memerlukan sinergi lintas lembaga untuk mengusut persoalan perdagangan yang merugikan masyarakat luas, seperti peredaran barang ilegal, penipuan online, hingga sengketa perdagangan berindikasi pidana.

“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi dengan YLKI sangat penting untuk memberikan edukasi, perlindungan, dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Banjarmasin sebagai konsumen,” kata Riza saat menerima audiens YLKI Kalsel yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa.

BACA JUGA  BPSDMD Kalsel Siapkan PKN Tingkat II 2026, Cetak Pemimpin Birokrasi Inovatif dan Adaptif

Di kesempatan yang sama, Ketua YLKI Kalimantan Selatan Dr. H. Fauzan Ramon memperjelas bahwa langkah audiensi ini diambil demi membangun koordinasi yang lebih cepat dan terarah. Fokus utama kerja sama ini tertuju pada penanganan aduan masyarakat terkait pelanggaran hak konsumen yang memiliki unsur tindak pidana.

Melalui penguatan komunikasi ini, YLKI Kalsel dan Polresta Banjarmasin berharap proses penanganan laporan hukum dari masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan responsif.

Share: